Sumberasri, Purwoharjo – Sertifikat tanah wakaf merupakan langkah yang konkret untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset tanah wakaf secara optimal.
Sertifikat wakaf ini dikeluarkan oleh lembaga Syariah kepada Wakif dan Nadzir. Proses wakaf ini sebelumnya sudah di lakukan beberapa tahap terutama ikrar wakaf.
Akta ikrar wakaf yang telah diterima oleh pihak yang memawakafkan tentunya sudah sepengetahuan pihak yang terkait seperti kepala KUA, Kades, dan BPN Banyuwangi.
Pada hari Rabu, 21-06-2023, penyerahan sertifikat tanah wakaf bertempat di MWCNU Purwoharjo yang dihadiri oleh Kades Sumberasri dan beberapa pihak terkait. Sertifikat ini nantinya akan bermanfaat bagi lembaga maupun penggunanya.
Dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, Kepala Desa Sumberasri mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah ini maka dengan sah dinyatakan bahwa tanah yang diwakafkan telah diakui negara sehingga dapat segera dipergunakan dengan baik.
“Baik membangun lembaga pendidikan maupun diberdayakan untuk kepentingan umat, baik kepentingan umum, ekonomi dan sosial budaya,” ujar Kepala Desa Sumberasri, Mohamad Yasin, S.Pd.I. (Ayu-Jurnalis Desa)