Sumberasri, Purwoharjo – Dalam rangka untuk mengevaluasi pemahaman masyarakat terhadap sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, maka pada hari ini Jum’at (05/01/2024) pihak dari Kantor Pertahanan Kabupaten Banyuwangi telah mengadakan Penyuluhan Redistribusi TORA kepada warga masyarakat Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
Tujuan dari penyuluhan ini yaitu agar masyarakat dapat mengelola dengan penuh tanggung jawab apa yang telah didapatkan dari penyerahan TORA sebelumnya. Dari penyuluhan tersebut, pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi juga menjelaskan bahwa Sertifikat TORA ini sudah resmi menjadi milik masyarakat, segala hal yang bersangkutan mengenai tanah sudah di ambil alih oleh masyarakat. Pada nantinya sertifikat TORA dari masyarakat akan dilakukannya pemetaan tanah oleh BPN kabupaten Banyuwangi.
Bapak Mohamad Yasin, S.Pd.I menyampaikan pada sambutannya, dengan adanya program ini masyarakat yang sebelumnya belum dinyatakan secara resmi menjadi pemilik lahan menjadi pemilik resmi atas lahan yang ditempati.
“Rasa syukur dan ucapan banyak-banyak terimakasih, masyarakat Dusun Bloksolo saat ini menjadi pemilik resmi atas tanah, yang sebelumnya menjadi milik perhutani, dengan adanya pembebasan lahan ini masyarakat tidak lagi khawatir akan segala konsekuensi nya.” Ujar Bapak Mohamad Yasin, S.Pd.I. (Ayu – Jurnalis Desa)