Sumberasri, Purwoharjo – Penandatanganan yang dilakukan oleh bapak Kepala Desa Sumberasri pada tanggal 15 Januari 2024 di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banyuwangi merupakan bagian dari jalannya program peralihan status kepemilikan tanah, dari yang sebelumnya milik Negara sekarang sudah diserahkan dan menjadi milik Masyarakat, dan itu semua merupakan bagian dari program pemerintah yang bisa disebut sebagai program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Program TORA yang telah di resmikan oleh Bapak Presiden RI pada beberapa bulan yang lalu, sangat memberikan kesan yang bermakna dan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat. Hal itu dikarenakan program TORA tersebut akan membuat masyarakat bisa memiliki hak yang dilindungi hukum atas tanah yang mereka tempati sekarang dimana tanah tersebut sebelumnya merupakan milik negara.
Dengan berjalannya program TORA diseluruh Indonesia termasuk di Desa Sumberasri yang berada di kecamatan Purwoharjo, pada akhirnya telah membuat masyarakat yang memiliki sertifikat peralihan kepemilikan tanah dari program TORA tersebut menjadi tenang dan tidak ada lagi rasa khawatir atas tanah yang ditempatinya saat ini.
Penandatanganan yang dilakukan di kantor BPN Kabupaten Banyuwangi ini merupakan salah satu syarat persetujuan peralihan hak aset tanah milik negara yang di alihkan ke masyarakat khususnya masyarakat dari Dusun Bloksolo yang berlokasi di Desa Sumberasri.
“Program TORA yang sudah berlangsung dan diresmikan secara langsung oleh Bapak Presiden RI pada bulan lalu , menjadikan sebuah kebanggaan bagi masyarakat Dusun Bloksolo, atas adanya pembebasan tanah hak milik negara dialihkan kepada masyarakat. Dengan penandatanganan ini sebagai bentuk penyerahan dan disetujui oleh BPN Kabupaten Banyuwangi.” Ujar Kepala Desa Sumberasri Bapak Mohamad Yasin, S.Pd.I. (Ayu – Jurnalis Desa)