Banyuwangi, Purwoharjo-Sumberasri, Atas tambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, mengacu pada Undang-Undang nomer 3 tahun 2024. Pelantikan tambahan masa jabatan dan penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa Sumberasri dan BPD diadakan pada hari kamis, (06-06-2024) di pendopo Shaba Swagata Blambangan Kabupaten Banyuwangi.
Bersama dengan kepala desa yang lainnya, bapak Mohamad Yasin bersiap-siap untuk menghadiri acara pelantikan tambahan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan tersebut. Sebagai tambahan informasi, bahwa dalam yang bertindak secara simbolis melantik dan menyerahkan SK Perpanjangan kepada para Kepala Desa dan BPD adalah Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani.
Harapannya, dengan bertambahnya masa jabatan seluruh Kepala Desa tersebut, terutama Bapak Mohamad Yasin, S.Pd.I selaku Kepala Desa Sumberasri dan BPD Sumbersari, semoga dapat membantu dalam membangun desa agar lebih maju lagi, menjaga wilayahnya tetap kondusif, lebih bersinergi pada organisasi desa, dan seterusnya. (Ayu – Jurnalis Desa)