Banyuwangi – Berkenaan dengan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang mengacu pada Permentan No.41 tahun 2021 Dan Permentan No.10 tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut menyangkut perihal kriteria petani yang dapat menerima pupuk bersubsidi, juga tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.
BPP Kecamatan Purwoharjo mengadakan pertemuan di Balai BPP Purwoharjo yang berlokasi di Desa Sumberasri dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Mentri Pertanian tersebut. Kamis, 11 Agustus 2022.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB. Nampak hadir perwakilan dari produsen dan distributor pupuk Kaltim, Petrokimia Serta masyarakat dan kelompok tani dari seluruh kecamatan Purwoharjo.
Dalam sosialisai ini, pihak BPP menjelaskan berapa poin penting seperti, kriteria petani yang dapat menerima pupuk bersubsidi, jenis-jenis pupuk yang bersubsidi, komoditas pertanian yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi, serta mekanisme penetapan alokasi pupuk bersubsidi tersebut.
Dengan terselenggaranya sosialisai tersebut, harapannya penyaluran penggunaan dan pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga bisa membantu pertumbuhan perekonomian petani dan berdampak efektif kepada kesejahteraan petani, khususnya di wilayah Kecamatan Purwoharjo.(Ihsan/Jurnalis Desa Sumberasri)
Editor : Malik Efendi